Photo of cash and coins. Photo by Jonathan Borba on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran untuk belanja perpajakan pada tahun 2025 diestimasikan akan mencapai angka Rp421,28 triliun. Angka estimasi ini diduga menjadi angka belanja terbesar sepanjang masa pemerintahan di Indonesia.
Pada belanja perpajakan ini, fokus pemerintah akan diberikan kepada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dimana pemberian insentif seperti tax holiday, diskon pajak, dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) akan menjadi instrumen insentif yang nantinya akan digunakan oleh pemerintah.
Secara sektor, pemerintah akan memfokuskan kepada perkembangan 3 (tiga) sektor, yakni pariwisata, pertanian, dan manufaktur.
Selain membahas tentang belanja pajak, reformasi perpajakan dan juga penegakan hukum perpajakan juga akan terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka menjaga kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2025 nanti. Pemerintah juga akan terus melakukan kolaborasi antar lembaga pemerintah dalam rangka menciptakan iklim perpajakan yang sehat dan pertumbuhan ekonomi yang stabil.
Estimasi belanja pajak pada tahun 2024 sendiri mencapai Rp374,53 triliun. Sedangkan penyaluran insentif pajak pada tahun 2023 mencapai jumlah Rp352,83 triliun.
Peningkatan nilai belanja perpajakan ini dikatakan sejalan dengan aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia yang dinilai juga akan tumbuh di tahun 2025 bersamaan dengan peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia.