top of page

Ekspor Indonesia Terancam Tarif Impor AS Hingga 47 Persen

24 April 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person selecting clothes with hangers. Photo by Artem Beliaikin on Unsplash.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, jenis ekspor tertentu milik Indonesia berpotensi dikenakan tarif impor timbal balik yang cukup tinggi, yakni sebesar 47%.


Ekspor yang dimaksud yaitu dalam bentuk ekspor garmen Indonesia ke Amerika Serikat, yang secara normal dikenakan tarif ekspor sebesar 10% hingga 37%. Kemudian, angka ini ditambah dengan kebijakan pengenaan tarif baseline dari reciprocal tariff sebesar 10%, dimana secara keseluruhan tarif yang berlaku bisa mencapai antara 20% hingga 47%.


Penggunaan tarif baseline timbal balik merupakan keputusan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sehubungan dengan penundaan berlakunya reciprocal tariff selama 90 hari. Berdasarkan tarif tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor timbal balik sebesar 32%.


Penambahan tarif impor tersebut menjadi salah satu poin yang negosiasikan dengan Amerika Serikat. Perwakilan Indonesia sendiri telah melakukan negosiasi seputar pemberlakuan tarif timbal balik bersama dengan perwakilan dari Amerika Serikat.


Adanya tarif yang lebih tinggi akan membebani kinerja eksportir Indonesia, dimana selain garmen, sejumlah jenis ekspor lain seperti furnitur, alas kaki, tekstil, hingga udang juga berpotensi dikenakan pajak yang lebih tinggi.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page