Photo of some cash in Euro currency. Photo by Ibrahim Boran on Unsplash.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2025 menjadi sebuah undang-undang (UU). Kini melalui APBN 2025, kita bisa mengetahui target-target penerimaan yang telah disahkan oleh pemerintah.
Perlu diketahui bahwa penetapan target-target dalam APBN 2025 ini memperhitungkan asumsi dasar beberapa ekonomi makro, seperti dari laju inflasi, nilai tukar rupiah, hingga pertumbuhan ekonomi. Di tahun 2025, pertumbuhan ekonomi diasumsikan akan mencapai 5,2%, sedangkan laju inflasi akan mencapai 2,5%.
Di dalam APBN 2025, target pendapatan negara yakni sebesar Rp3.005,12 triliun, dengan rincian bahwa target pendapatan negara ini menerima persentase penerimaan paling banyak berasal dari penerimaan perpajakan. Target penerimaan perpajakan, yang dibagi jadi penerimaan pajak dan penerimaan kepabeanan dan cukai.
Target penerimaan pajak pada APBN 2025 tercatat akan mencapai Rp2.189 triliun, dan target kepabeanan dan cukai disahkan sebesar Rp301,60 triliun. Sedangkan untuk target lainnya seperti target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan target hibah masing-masing mencapai Rp513,63 triliun dan Rp581,1 triliun.
Selain target pendapatan, pemerintah juga memutuskan sasaran dan indikator pembangunan pada tahun 2025, yang diantaranya terdiri dari tingkat kemiskinan dan tingkat pengangguran.