
Photo of the Statue of Liberty. Photo by Nelson Ndongala on Unsplash.
Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, meresmikan Undang-Undang (UU) mengenai anggaran AS yang mencakup sejumlah program dan perubahan kebijakan ekonomi di negara tersebut. Kebijakan dan keringanan yang tercantum di dalam UU tersebut diantaranya termasuk pemotongan pajak dan insentif bagi pekerja jasa.
Anggaran yang ditandatangani Donald Trump ini berjumlah hingga US$3,4 triliun ini disahkah saat merayakan hari kemerdekaan AS yang jatuh pada tanggal 4 Juli lalu.
Di dalam UU tersebut, disebutkan bahwa anggaran akan dialokasikan untuk pemotongan pajak, termasuk untuk pemotongan pajak atas penghasilan berbentuk tip, yang merupakan program kampanye Trump, hingga pemotongan pajak atas penghasilan lembur dan pinjaman kendaraan. Selain itu, Trump juga akan meningkatkan batas pengurangan pajak negara bagian dan lokal menjadi US$40.000 selama 5 (lima) tahun.
Melalui UU ini, Trump juga menyetujui adanya pemotongan anggaran yang digunakan untuk subsidi energi terbarukan dan pendanaan untuk program Medicaid yang dipotong hingga US$1 triliun. Tidak hanya itu, penambahan anggaran untuk militer dan deportasi migran juga termasuk dalam UU tersebut.
Trump juga berencana akan mengirimkan “surat” berisikan tarif impor, yang menjelaskan bahwa beberapa negara akan dikenakan tarif impor senilai 70%, yang direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2025.

