Photo of the street in Jakarta. Photo by Refhad on Unsplash.
Sehubungan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-497 dan juga perayaan hari Kemerdekaan Indonesia ke-79 pada tahun 2024 ini, pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta menggelar program pemutihan yang berhubungan dengan pajak kendaraan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) ini digelar sesuai dengan kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024.
Pada program pemutihan pajak kali ini, pemprov DKI Jakarta menghapuskan sanksi administrasi atas PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi yang menunggak. Program ini berjalan sejak tanggal 11 Juni 2024 dan akan berakhir pada tanggal 31 Agustus 2024.
Program ini dapat dimanfaatkan oleh para warga yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayarkan pajak dan BBNKB mereka yang tertunggak tanpa perlu membayarkan denda keterlambatan.