
Photo of a person typing on a laptop. Corinne Kutz on Unsplash.
Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah merilis Surat Edaran (SE) Nomor SE-1/PB/2025 yang mengatur ketentuan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh pejabat perbendaharaan.
Surat edaran tersebut diterbitkan menyusul berlakunya sistem administrasi baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, dan perilisan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah hal, termasuk pemotongan atau pemungutan pajak serta tata cara pemotongan pajak. Kemudian, surat edaran tersebut juga membahas tata cara pelaporan atau penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) masa, serta pedoman penggunaan deposit pajak sehubungan dengan pembayaran pajak.
Berdasarkan SE-1/PB/2025, penyetoran atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran (BP) atau Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) disetorkan menggunakan kode akun 411618 yang merupakan deposit pajak. BP juga wajib memastikan bahwa semua penyetoran pajak telah dibuatkan bukti potong (bupot).