Photo of two people working together in front of a computer. Photo by Tim van der Kuip on Unsplash.
Format penghitungan Pajak Penghasilan (“PPh”) baru kini tengah diramu oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”). Format baru ini dikatakan akan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (“TER”) dalam melakukan pemotongan dan pemungutan untuk PPh Pasal 21.
Meskipun masih belum diketahui kapan pastinya format baru ini akan diimplementasikan, Direktur Jenderal Pajak (“Ditjen Pajak”) Suryo Utomo menjelaskan bahwa format ini nantinya akan mempermudah perhitungan Wajib Pajak (“WP”) yang akan menghitung PPh 21 nanti. PPh 21 sendiri nantinya akan dipotong oleh pemberi kerja atau perusahaan.
Format perhitungan baru ini nantinya juga akan ditambah dengan penjelasan seputar Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) dan juga statusnya, seperti Tidak Kawin, Kawin, serta Kawin dan Pasangan Bekerja. Mekanisme dari perhitungan menggunakan TER sendiri nantinya akan menjadi TER dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa masa pajak terakhir yakni adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya lain seperti, PTKP, biaya iuran pensiun, serta biaya jabatan atau pensiun, yang akan dikenakan tarif PPh terbaru sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”). Sedangkan TER yang digunakan nantinya sudah termasuk PTKP sesuai dengan jenis status yang dimiliki oleh WP.