top of page

DJP Tambah Lagi Layanan Perpajakan Yang Bisa Diakses Dengan NPWP Format Baru

5 Agustus 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on a laptop. Photo by Fabian Irsara on Unsplash.

Sesuai dengan paparan yang sebelumnya disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penambahan layanan perpajakan yang dapat diakses menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format baru kini telah ditambahkan lagi. Saat ini, pihak DJP menambahkan 9 (sembilan) jenis layanan perpajakan baru.


Layanan perpajakan ini akan dapat diakses oleh Wajib Pajak (WP) dengan menggunakan NPWP 16 digit, Nomor Induk Kependuduk (NIK) yang telah terintegrasi dengan NPWP, dan juga Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) yang dimiliki oleh WP Cabang.


Per 3 Agustus 2024, DJP menambahkan layanan perpajakan seperti, e-Form Orang Pribadi dan e-Form Badan, Pelaporan Investasi Dealer Utama, Penyusutan dan Amortisasi, serta Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Bea Meterai dalam daftar layanan perpajakan yang bisa diakses dengan NPWP format baru.


Tidak hanya itu, layanan perpajakan lain seperti e-Filing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) (API), Web Billing Internet, Service PJAP Laporan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (API), Value-Added Tax (VAT) Refund Modal Khusus, hingga SPT Masa Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Final juga nantinya dapat diakses dengan NPWP 16 digit.


Secara keseluruhan, kini terdapat 37 layanan perpajakan yang dapat diakses oleh WP dengan menggunakan NIK-NPWP, NITKU, dan juga NPWP 16 digit. Berdasarkan paparan terakhir dari pihak DJP, semua layanan perpajakan nantinya akan dapat diakses dengan NPWP format baru pada bulan Agustus 2024.

bottom of page