top of page

DJP Rilis Aplikasi e-Bupot Terbaru untuk PPh 21 dan PPh 26

24 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a hand pointing to a laptop screen. Photo by John Schnobrich on Unsplash.

Bersamaan dengan penerbitan Peraturan Direktur Jenderal (“Perdirjen”) Pajak Nomor PER-2/PJ/2024, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) merilis aplikasi e-Bupot yang nantinya akan dipakai untuk membuat bukti potong (“Bupot”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21/26 dan melaporkan Surat Pemberitahuan (”SPT”) Masa PPh 21/26.


Terbit dan berlakunya Perdirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 sekaligus mencabut ketentuan SPT Masa PPh 21/26 yang tertuang dalam PER-14/PJ/2013.


Berdasarkan peraturan tersebut, diketahui bahwa bukti potong dan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 nantinya akan dilaporkan dalam bentuk dokumen elektronik, dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot terbaru yang telah disediakan oleh DJP. Jika pemotong pajak telah menggunakan dan menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 menggunakan aplikasi e-Bupot, maka nantinya SPT Masa tidak bisa lagi disampaikan dalam bentuk formulir kertas.


Hal ini sejalan dengan kewajiban pemotong pajak dalam bentuk elektronik jika sudah memenuhi beberapa ketentuan, diantaranya membuat bupot PPh 21 tidak final atau PPh 26 dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 (satu) masa pajak, atau melakukan penyetoran pajak dengan Surat Setoran Pajak (“SSP”) atau bukti Pemindahbukuan (“Pbk”) dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.


Kemudian, pemotong pajak yang juga wajib menggunakan aplikasi e-Bupot 21/26 ini adalah pemotong pajak yang membuat bupot PPh 21 final dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 (satu) masa pajak, dan juga pemotong yang membuat bupot PPh 21 bulanan atau bupot PPh 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala dengan jumlah lebih dari 20 dokumen dalam 1 (satu) masa pajak.


Kemudian, jika pemotong pajak sudah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut dan memilih untuk tidak menyampaikan SPT Masa PPh 21/26 dalam bentuk elektronik, maka pemotong pajak tersebut akan dianggap tidak menyampaikan SPT Masa dan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan.

bottom of page