top of page

DJP Rancang Ketentuan Terbaru untuk Jadi Kuasa Hukum Pajak

25 Juni 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a Justitia statue. Photo by Jonathan Cooper on Unsplash.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk menambah syarat seseorang bisa menjadi kuasa hukum pajak, yang saat ini tengah dikembangkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Persyaratan, Permohonan, Perpanjangan, dan Pencabutan sebagai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak.


RPMK mengenai kuasa hukum pajak tersebut saat ini memuat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi seputar pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan. Syarat pertama, kuasa hukum harus memiliki izin praktik konsultan pajak atau Surat Keterangan Kompetensi (SKK).


Kemudian, syarat kedua yakni kuasa hukum pajak akan diwajibkan untuk memiliki pengalaman bekerja di bidang perpajakan, akuntasi, atau hukum setidaknya selama 2 (dua) tahun dalam rentang waktu 5 (lima) tahun terakhir sesuai dengan klasifikasi kuasa hukum.


Selain kedua syarat kompetensi tersebut, secara umum kuasa hukum pajak harus memenuhi 3 (tiga) syarat yakni memiliki kewarganegaraan Indonesia, memiliki pengetahuan yang luas dan keahlian dalam peraturan perpajakan, serta memenuhi syarat lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.


RPMK juga memuat perubahan dari segi tingkatan izin kuasa hukum pajak yakni dibagi menjadi tingkat A, tingkat B, dan tingkat C, yang ditentukan berdasarkan standar pengetahuan sesuai dengan keahlian yang dimiliki.


Dibuatnya PMK baru mengenai kuasa hukum pajak ini adalah sebagai bentuk perlindungan bagi pihak yang membutuhkan kuasa hukum pajak dan meningkatkan kualitas kuasa hukum di Pengadilan Pajak.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page