top of page

DJP Minta WP Waspadai Modus Baru Penipuan Pajak

23 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person holding a phone. Photo by Chad Madden on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan masyarakat, termasuk para Wajib Pajak (WP) untuk tetap waspada dengan adanya modus penipuan yang mengatasnamakan pihak DJP. Kini, berbagai modus penipuan dapat ditemukan, termasuk modus penipuan paling baru yakni berpura-pura sebagai pegawai DJP.


Penipu yang berpura-pura sebagai pegawai DJP akan menghubungi WP melalui email dan media komunikasi daring (online) lainnya, kemudian menyebutkan bahwa ada sejumlah pajak yang masih tertunggak. Penipu kemudian akan meminta WP untuk membayarkan “pajak tertunggak” tersebut dengan mengirimkan uangnya ke rekening perorangan atau lembaga.


Oleh karena itu, pihak DJP mengingatkan bahwa pembayaran pajak hanya dilakukan dengan menggunakan pembayaran kode billing ke kas negara, dan bukan dikirimkan ke rekening perorangan atau lembaga tertentu. WP hanya melakukan pembayaran pajak melalui beberapa platform yang sudah terpercaya, seperti melalui ATM, mobile banking, ataupun melalui loket bank/pos persepsi.


Tidak hanya itu, modus penipuan juga dapat dilakukan dengan cara mengirimkan dokumen dengan ekstensi .APK, baik melalui email maupun melalui WhatsApp. Maka dari itu, pihak DJP menghimbau para WP untuk mengecek kembali media komunikasi yang mengirimkan pesan tersebut.


DJP juga mengingatkan untuk melaporkan pesan atau komunikasi yang mengatasnamakan pihak DJP. Pelaporan penipuan dapat dilakukan melalui  berbagai saluran seperti Kring Pajak di 1500200, melalui email pengaduan@pajak.go.id, laman pengaduan.pajak.go.id, melalui live chat www.pajak.go.id, dan juga melalui media sosial X atau Twitter di @kring_pajak.

bottom of page