
Photo of a printed receipt. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Sebagai bentuk untuk mengakomodasi perubahan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis petunjuk teknis terbaru bagi para pelaku usaha. Petunjuk ini dirilis dalam rangka mengatur penerbitan faktur pajak menyusul berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025, pemerintah mengatur ketentuan penerbitan faktur pajak bagi para pelaku usaha, terutama bagi yang sebelumnya telah memberlakukan dan memungut PPN dengan tarif 12% atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.
Dalam peraturan tersebut, DJP memberikan masa transisi selama 3 (tiga) bulan bagi para pelaku usaha untuk menyesuaikan ketentuan PPN yang berlaku mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Pelaku usaha dapat menyesuaikan ketentuan dengan sistem administrasi Wajib Pajak (WP) sehubungan dengan penerbitan faktur pajak sesuai dengan PMK 131/2024.
Kemudian, faktur pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dapat mencantumkan PPN terutang dengan ketentuan: a) 11% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), atau b) 12% dikali dengan harga jual (seharusnya 12% x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.
Adapun jika terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1% dari yang seharusnya bertarif 11% tapi terlanjur dipungut 12%, pembeli dapat mengajukan pengembalian pajak sebesar 1% kepada penjual. Penjual yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kemudian wajib melakukan perubahan faktur pajak.
Peraturan mengenai penerbitan faktur pajak ini dibuat dan dirilis setelah berlakunya PMK 131/2024 yang ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2024. Peraturan ini menjawab kegelisahan pelaku usaha mengenai pembuatan faktur pajak dan pemberlakuan PPN 12%.