top of page

DJP Mengingatkan WP Atas Kompensasi Kerugian

8 November 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo by Tingey Injury Law Firm.

Wajib Pajak (“WP”) perlu melakukan kompensasi atas kerugian yang telah mereka alami terhadap penghasilan bruto mereka. Hal ini diingatkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dan juga bahwa bentuk kompensasi ini dilakukan jika ada laba fiskal untuk WP tersebut di tahun pajak berikutnya.


Jika WP mendapatkan laba fiskal dan tidak mengompensasikan kerugian tersebut, maka WP diwajibkan melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan (“SPT”) Pajak Penghasilan (“PPh”) Tahunan Badan mereka.


Menurut pasal 6 ayat (2) Undang-Undang PPh s.t.d.t.d Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), perlakuan kompensasi kerugian ini dapat dilakukan oleh WP selama 5 (lima) tahun secara berturut-turut, dimulai dengan tahun pajak berikutnya.

bottom of page