Photo of a person writing. Photo by Scott Graham on Unsplash.
Melalui akun twitter @kring_pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) menjawab pertanyaan seorang Wajib Pajak (“WP”) terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (“SPT”).
Pertanyaan tersebut ternyata seputar kewajiban WP yang tidak memiliki penghasilan, namun telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”). Jika NPWP ini aktif, maka apakah WP wajib melakukan pembayaran pajak?, merupakan pertanyaan dari WP terkait. Pertanyaan ini direspon oleh DJP dengan menjelaskan bahwa objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) merupakan penghasilan secara ekonomis dan WP tetap diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.
“Hai, Kak. Yg menjadi objek PPh adalah penghasilan yaitu seluruh tambahan kemampuan ekonomis. Sepanjang NPWP Kakak aktif, maka wajib menyampaikan SPT Tahunan.”
Pihak DJP melanjutkan, jika pada saat itu WP tidak memiliki penghasilan, maka status yang dimiliki oleh SPT maka akan menjadi ‘Nihil’ sehingga pembayaran pajak tidak wajib dilakukan. Selain itu, WP dapat pula mengajukan status WP non-Efektif (“NE”) jika belum memiliki penghasilan. Peraturan mengenai pengajuan status NE ini sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.