top of page

DJP Lakukan Pertukaran Informasi Keuangan dengan 115 Yurisdiksi

3 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a globe. Photo by CHUTTERSNAP on Unsplash.

Sehubungan dengan langkah pemerintah untuk menghindari praktik penghindaran pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas kerja sama dalam bentuk pemberian informasi keuangan dengan 115 yurisdiksi berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-1/PJ/2025.


Pada pengumuman tersebut, disebutkan bahwa pada tahun 2025, terdapat penambahan 3 (tiga) yurisdiksi dari yang sebelumnya berjumlah 112 yurisdiksi yang bekerja sama dengan Indonesia dalam kegiatan Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI).


Armenia, Moldova, Trinidad dan Tobago, serta Uganda menjadi sejumlah negara yang tercatat menjadi partisipan dalam kegiatan pertukaran informasi tersebut. Tidak hanya itu, Indonesia atau DJP juga memilki kewajiban untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis dengan 89 yurisdiksi lainnya.


AEoI sendiri merupakan suatu kegiatan pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang dilakukan antarnegara menurut Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD). Contoh informasi yang dipertukarkan dalam hal kebutuhan perpajakan seperti berbagai jenis penghasilan yang dimiliki oleh Wajib Pajak (WP) dalam bentuk gaji, dividen, bunga, ataupun royalti.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page