Photo of a person using their laptop. Photo by charlesdeluvio on Unsplash.
Pada awal tahun 2024, Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”) membeberkan bahwa hingga akhir tahun 2023, masih ada sekitar 12 juta orang yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) mereka.
Data terbaru yang dimiliki oleh DJP menunjukan bahwa sebanyak 59,88 juta orang ‘saja’ yang baru memadankan NIK dan NPWP mereka. Jumlah ini setara dengan 82,64% dari jumlah Wajib Pajak (“WP”) yang tercatat dalam sistem DJP, dimana jumlah WP kini berjumlah sebanyak 72,46 juta orang.
Berdasarkan data tersebut, maka diketahui bahwa ada sekitar 12,5 juta WP yang belum memadankan data mereka. Ditinjau dari WP yang telah memadankan NIK dan NPWP mereka, sistem DJP menjadi medium utama dalam melakukan padanan. Penggunaan sistem DJP untuk memadankan data WP berjumlah 55,92 juta orang, sedangkan WP yang memadankan data mereka sendiri berjumlah 3,95 juta orang.
Penggunaan NIK sebagai NPWP sendiri dikatakan akan diimplementasi penuh mulai tanggal 1 Juli 2024. Implementasi dari NIK-NPWP sendiri ditunda, mengingat awalnya DJP akan memberlakukan kebijakan tersebut per tanggal 1 Januari 2024. Penundaan ini juga memperhatikan implementasi dari core tax administration system (“CTAS”) yang akan diimplementasikan pada waktu yang sama.
Oleh karena itu, pihak DJP mengingatkan para WP untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP, yang dapat dilakukan hingga tangal 30 Juni 2024. WP diminta untuk melakukan pemadanan dan pengecekan data mengingat adanya kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan jika WP tidak memadankan NIK dan NPWP mereka.