top of page

DJP Himbau WP untuk Padankan NIK dengan NPWP Menjelang Tahun Baru

11 Desember 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person typing on their laptop. Photo by Kaitlyn Baker on Unsplash.

Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 99,23% data Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga awal Desember 2024. Ini berarti, masih ada sekitar 500.000 Wajib Pajak (WP) yang belum memadankan NIK mereka dengan NPWP.


Sebanyak 71,34 juta NIK dipadankan melalui sistem, sedangkan 4,59 juta NIK dipadankan secara mandiri oleh WP, berdasarkan informasi yang disampaikan melalui Detikcom. Mengingat bahwa NIK-NPWP akan digunakan dalam sistem baru perpajakan, Core Tax Administration System (CTAS), DJP menghimbau para WP untuk segera memadankan NIK-NPWP.


WP dapat mengakses laman DJP Online dan login ke akun pajak mereka untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Setelah masuk ke akun pajak, WP dapat memilih menu ‘Profil’ dan memperbarui data yang dibutuhkan, seperti NIK, alamat email aktif, dan juga nomor handphone. Sebelum perubahan diaplikasikan, WP harus menyetujui terlebih dahulu perubahan yang dibuat.


Untuk mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP, WP dapat mengkases laman ereg.pajak.go.id dan mengkases menu ‘Cek NPWP’. Dengan memasukan NIK, NPWP, dan juga kode captcha yang tertulis, WP dapat mengetahui apakah NPWP sudah terpadankan dengan NIK mereka.

bottom of page