top of page

DJP Himbau WP dan Pegawai Pajak untuk Tidak Lakukan Gratifikasi Jelang Perayaan Hari Besar

13 Maret 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person gifting a box. Photo by RoseBox رز باکس on Unsplash.

Merujuk kepada Pengumuman Nomor PENG-21/PJ.09/2025 yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), para otoritas pajak dan pegawai DJP dilarang keras untuk menerima bingkisan atau hadiah dalam bentuk apapun yang berasal dari Wajib Pajak (WP) menjelang perayaan Idul Fitri 1446 Hijirah dan juga Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947.


Pemberian yang dimaksud termasuk pemberian uang, hadiah, barang, hingga bingkisan parsel dan hampers, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang diberikan kepada pegawai DJP oleh WP ataupun para pemangku kepentingan.


Hal ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menyebutkan bahwa pemberian gratifikasi dapat dikenakan ancaman pidana, yang sanksinya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pidana yang diberikan juga tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.


Jika WP mengetahui adanya aksi gratifikasi yang terjadi, WP dapat melaporkan pelanggaran gratifikasi oleh petugas pajak kepada layanan DJP seperti Kring Pajak di 1500200, melalui surat elektronik (email) yang dikirimkan ke kode.etik@pajak.go.id, atau melalui wise.kemenkeu.go.id.


Tidak hanya itu, pegawai pajak yang mendapatkan tawaran gratifikasi juga dapat melaporkan tawaran tersebut ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page