Photo of the Login page in the DJPOnline website.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sebuah ketentuan baru bagi para Wajib Pajak (WP) yang mengakses akun WP di laman DJPOnline. DJP kini memberlakukan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) atau autentikasi multifaktor, dalam rangka melindungi akun milik WP dan menghindari adanya pencurian akun.
WP yang akan melakukan login di laman DJPOnline nantinya akan mendapatkan 2 (dua) opsi untuk mendapatkan token login sebagai bagian dari sistem MFA. WP dapat memilih untuk mendapatkan kode melalui email ataupun nomor handphone WP yang terdaftar. Kode login ini nantinya akan digunakan WP setiap akan mengakses akun WP.
Jika WP melupakan email terdaftar, WP kini harus mengubahnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mengubah data lantaran kini tidak ada lagi fitur untuk mengatur ulang email WP dengan cara mengubah password. WP juga dapat memilih untuk mendapatkan kode token login menggunakan nomor handphone.
Berdasarkan Nota Dinas Nomor ND-1576/PJ.12/2024 yang dirilis tanggal 28 November 2024, pemberlakuan sistem MFA akan dilakukan per tanggal 1 Desember 2024, dan telah dengan resmi berlaku per tanggal 3 Desember 2024.