top of page

DJP Berhasil Kumpulkan Lebih dari Rp 70 Miliar Penerimaan Pajak Kripto dan Fintech

23 Februari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person paying using their phone. Photo by Jonas Leupe on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan besar penerimaan pajak yang dikumpulkan dari pengenaan pajak atas transaksi kripto dan financial technology (Fintech) melebihi angka Rp70 miliar selama bulan Januari 2024. Lebih tepatnya, besar penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan DJP mencapai Rp71,72 miliar.


Secara lebih detail, penerimaan pajak atas transaksi kripto yang disebutkan dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita Januari 2024 sendiri mencapai angka Rp39,13 miliar, dengan perincian Rp18,25 miliar berasal dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Rp20,88 miliar berasal dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Sedangkan jumlah penerimaan pajak atas fintech peer-to-peer (P2P) lending mencapaii angka Rp32,59 miliar, dengan rincian penerimaan pajak yang dikumpulkan atas pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp20,5 miliar dan pengenaan PPh Pasal 26 atas pinjaman ke luar negeri berjumlah Rp12,09 miliar.


Pajak kripto dan fintech sendiri dipungut berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, atau lebih dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan mulai dipungut oleh pemerintah sejak tahun 2022, tepatnya mulai tanggal 1 Mei 2022 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 dan PMK Nomor 69/PMK.03/2022.

bottom of page