Photo of a person using a tablet. Photo by Ben Mullins on Unsplash.
Jika Wajib Pajak (“WP”) terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan mereka, maka WP dapat dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatannya. WP yang tidak mengajukan permohonan perpanjangan dan tidak melaporkan SPT mereka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.
Namun, denda yang harus dibayarkan ini tidak dapat sembarangan langsung dibayarkan oleh WP. Sebelum melakukan pembayaran, WP harus menunggu kiriman Surat Tagihan Pajak (“STP”) dari Kantor Pelayanan Pajak (“KPP”).
Setelah mendapatkan STP, WP harus memeriksa dulu nomor ketetapan sesuai dengan data WP, seperti tahun pajaknya dan kode jenis WP. Selain itu, WP juga harus mengecek kembali besaran denda yang harus dibayarkan agar tidak keliru saat melakukan pembayaran.
STP sendiri dapat diterbitkan ketika WP kena sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).