top of page

Denda 1% Dikenakan Untuk Faktur Yang Dibuat Tidak Sesuai Ketentuan

13 September 2022

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Ellicia Emerliawati

Photo of an accounting tool. Photo by StellrWeb on Unsplash.

Ketentuan terbaru dari faktur pajak melalui peraturan PER-11/PJ/2022 perlu diperhatikan oleh para Wajib Pajak (“WP”) yang bertanggungjawab dalam pembuatan faktur. Hal ini dikarenakan adanya denda yang dikenakan kepada pembeli atau penjual yang membuat faktur pajak, yakni denda sebesar 1%.


Pengenaan denda ini didasarkan pada Pasal 14 dari Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) dan dijelaskan bahwa denda akan dikenakan dari dasar pengenaan pajak (“DPP”).


Selain itu, WP yang membuat faktur perlu juga memperhatikan beberapa faktor yang wajib dicantumkan dalam faktur menurut Pasal 13 ayat (5) dari Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”). Beberapa keterangan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (“JKP”) ataupun pembelian Barang Kena Pajak (“BKP”) paling tidak harus memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP/JKP

  2. nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP

  3. jenis barang atau jasa

  4. jumlah harga atau penggantian dan potongan harga

  5. PPN yang dipungut

  6. PPnBM yang dipungut

  7. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak

  8. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak

Perubahan yang tertuang dalam PER-11/PJ/2022 sendiri terdapat pada Pasal 6 ayat (6), Pasal 37, dan juga mendapat penambahan baru, yakni Pasal 38A. Peraturan ini pun resmi digunakan sejak tanggal 1 September 2022.

bottom of page