Photo of a paddy field. Photo by Olena Zolotukhina on Unsplash.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 66 Tahun 2023 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan, pemberian natura kini dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) dan akan dipotong oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan. Dalam peraturannya, ada ketentuan bahwa daerah tertentu dapat dibebaskan dari pengenaan pajak. Apa saja ketentuannya?
Berdasarkan Pasal 9 dalam PMK 66/2023, daerah tertentu yang dimaksud merujuk kepada daerah yang secara ekonomis memiliki potensi yang layak untuk dikembangkan, tetapi memiliki keadaan prasarana ekonomi yang kurang memadai dan termasuk sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, udara, ataupun air. Prasarana yang dianggap dalam hal ini berupa listrik, sekolah, rumah sakit atau poliklinik, air bersih, tempat beribadah, pasar, tempat olahraga atau hiburan yang permanen, serta perumahan yang dapat disewa oleh pegawai.
Penentuan lokasi pemberi kerja sebagai daerah tertentu dalam hal pengecualian pengenaan pajak penghasilan atas natura ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam PMK 66/2023, dimana harus memenuhi kriteria ketidaklayakan sebanyak 6 (enam) buah dari segi prasarana transportasi dan ekonomi, dimana minimal terdapat 1 (satu) jenis ketidaklayakan dari segi prasarana transportasi. Ketidaklayakan ini berarti prasarana tersebut tidak tersedia atau dianggap tidak layak untuk digunakan.
Prasarana transportasi yang dimaksud termasuk dalam jenis jalan dan/atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.