Photo of a traffic road. Photo by Saketh on Unsplash.
Sejumlah daerah-daerah ini diketahui tengah menggelar program pemutihan pajak untuk jenis Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama bulan September 2024. Program pemutihan PKB yang digelar oleh pemerintah berbagai daerah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang belum membayarkan pajak.
Provinsi Aceh menjadi provinsi pertama yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan, mengingat program pemutihan digelar sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Provinsi Aceh menawarkan pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Kemudian, ada provinsi Bengkulu yang menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024 dengan jenis pemutihan penghapusan tunggakan dan denda serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Selanjutnya, provinsi Jawa Barat yang sudah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 1 April 2024 hingga 23 Desember 2024. Pemberian diskon sebesar 10% ini hanya akan berlaku untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Provinsi Jawa Tengah menjadi provinsi selanjutnya yang menggelar program pemutihan PKB sejak tanggal 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024, dengan jenis program pemutihan yang dapat dimanfaatkan diantaranya pemberian diskon pajak dan pembebasan pajak progresif.
Kemudian, provinsi Kalimantan Barat menjadi provinsi selanjutnya yang menggelar program pemutihan pajak selama September 2024, yakni dari tanggal 19 Juni 2024 hingga 20 Desember 2024. Program yang ditawarkan diantaranya adalah pembebasan denda PKB dan pembebasan pajak progresif.
Provinsi Bali menjadi provinsi yang juga baru saja menggelar program pemutihan PKB, yakni sejak tanggal 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Keringanan yang diberikan yakni dalam bentuk penghapusan denda PKB dan BBNKB serta pembebasan BBNKB kedua.
Selanjutnya, ada provinsi Kepulauan Riau yang turut meramaikan gelaran pemutihan pajak sejak tanggal 5 Agustus 2024 hingga 5 Oktober 2024, dengan program keringanan yang ditawarkan diantaranya pembebasan sanksi administrasi PKB.
Lampung, yang juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024, menawarkan keringanan dalam pembayaran PKB bagi warga yang masih menunggak dalam bentuk pembebasan pajak progresif dan juga pembebasan denda atas tunggakan PKB sebesar 50% hingga 70%.
Terakhir, terdapat provinsi Sumatera Barat yang menggelar progam pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 21 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2024. Pemerintah provinsi Sumatera Barat menawarkan keringanan dalam bentuk diantaranya pembebasan BBNKB II dan juga pembebasan pajak progresif.
Daerah-daerah ini menggelar program pemutihan pajak dalam rangka meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pemerintah tiap provinsi tersebut menghimbau para warganya untuk memanfaatkan program pemutihan yang tengah berlaku dan memenuhi kewajiban perpajakan mereka.