top of page

Daerah-daerah Ini Lebih Dulu Berlakukan Tarif Pajak Hiburan Mulai 40 Persen

23 Januari 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Suro and Boyo monument in Surabaya. Photo by Rasyid Maulana on Unsplash.

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”), tarif pajak hiburan daerah kini ditetapkan berkisar dalam rentang 40% hingga 75%. Tarif pajak hiburan ini sendiri berlaku untuk jenis hiburan tertentu.


Sebelum UU HKPD berlaku efektif, terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan tarif pajak hiburan mulai dari 40–75%, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Kini, daerah-daerah lain juga telah mengikuti pengenaan tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk jenis hiburan seperti kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap atau spa, dan bar.


Daerah-daerah yang telah memberlakukan tarif pajak hiburan khusus, sebelum berlakunya UU HKPD, sebesar 40% meliputi daerah Yogyakarta, Klungkung, Surakarta, dan Mataram. Daerah-daerah yang memberlakukan tarif pajak hiburan khusus sebesar 50% termasuk daerah Sukabumi, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Surabaya, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, daerah-daerah yang memberlakukan tarif pajak hiburan khusus sebesar 75% meliputi Padang, Depok, Binjai, Aceh Besar, Banda Aceh, serta Kota Bogor.


Perubahan tarif dari pajak hiburan diharapkan dapat membantu pemulihan sektor pariwisata yang sempat terdampak pandemi COVID-19. Kemudian, diharapkan pula perubahan tarif ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) supaya pemerintahan daerah meminimalisir ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page