Photo of the Suro and Boyo monument in Surabaya. Photo by Rasyid Maulana on Unsplash.
Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (“UU HKPD”), tarif pajak hiburan daerah kini ditetapkan berkisar dalam rentang 40% hingga 75%. Tarif pajak hiburan ini sendiri berlaku untuk jenis hiburan tertentu.
Sebelum UU HKPD berlaku efektif, terdapat sejumlah daerah yang telah memberlakukan tarif pajak hiburan mulai dari 40–75%, mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 2009. Kini, daerah-daerah lain juga telah mengikuti pengenaan tarif pajak hiburan sebesar 40% hingga 75% untuk jenis hiburan seperti kelab malam, diskotek, karaoke, mandi uap atau spa, dan bar.
Daerah-daerah yang telah memberlakukan tarif pajak hiburan khusus, sebelum berlakunya UU HKPD, sebesar 40% meliputi daerah Yogyakarta, Klungkung, Surakarta, dan Mataram. Daerah-daerah yang memberlakukan tarif pajak hiburan khusus sebesar 50% termasuk daerah Sukabumi, Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Surabaya, dan Kabupaten Bogor. Selain itu, daerah-daerah yang memberlakukan tarif pajak hiburan khusus sebesar 75% meliputi Padang, Depok, Binjai, Aceh Besar, Banda Aceh, serta Kota Bogor.
Perubahan tarif dari pajak hiburan diharapkan dapat membantu pemulihan sektor pariwisata yang sempat terdampak pandemi COVID-19. Kemudian, diharapkan pula perubahan tarif ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (“PAD”) supaya pemerintahan daerah meminimalisir ketergantungan terhadap pemerintah pusat.