top of page

CTAS Diluncurkan Tahun 2024, Dapat Bantu DJP Kejar Wajib Pajak

10 Juli 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a computer system. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Teknologi terbaru untuk sistem administrasi perpajakan atau biasa disebut sebagai Core Tax Administration System (“CTAS”) direncanakan siap untuk diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2024. Penggunaan CTAS dalam Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) diharapkan dapat membantu layanan dan kinerja DJP, serta menciptakan sinergi antar lembaga pemerintah.


CTAS yang nantinya diimplementasikan akan membantu berbagai jenis proses bisnis utama milik DJP. Harapannya, sistem ini dapat membantu DJP mengurus pelayanan, penyuluhan, pengawasan, penagihan, pemeriksaan pajak, hingga penegakan hukum perpajakan. Selain itu, CTAS juga akan memenuhi fungsi pengawasan secara spesifik, tanpa melihat jenis Wajib Pajak (“WP”) dan profil risiko tahunan mereka. Oleh karena itu, CTAS juga diharapkan dapat berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan negara dan juga kepatuhan WP.


CTAS dibuat dengan harapan untuk memperkuat sistem dan membangun institusi perpajakan yang kuat, kredibel, dan akuntabel dengan proses bisnis yang efektif dan efisien, sesuai dengan penjelasan dalam Peraturan Presiden (“Perpres”) Nomor 40 Tahun 2018. CTAS sendiri akan diimplementasikan secara keseluruhan di tanggal 1 Januari 2024.

bottom of page