top of page

CTAS Dapat Digunakan Mulai Januari 2025

30 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a row of codes. Photo by Markus Spiske on Unsplash.

Berdasarkan informasi yang dipaparkan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak (WP) dan otoritas pajak akan dapat segera menggunakan sistem administrasi perpajakan baru, core tax administration system (CTAS). Penerapan sistem ini rencananya akan dimulai di bulan Januari 2025.


Saat ini, pihak DJP tengah berada dalam tahap sosialisasi dan edukasi penggunaan CTAS, dimana sosialisasi dan edukasi sendiri diberikan kepada WP besar mengingat dampak besar yang akan diterima dengan pemberlakuan CTAS. Tahap ini sudah dilakukan kepada 52.964 WP dengan transaksi besar.


DJP juga memberikan pelatihan untuk para pegawai pajak agar nantinya lebih mudah dalam menggunakan CTAS, termasuk dalam rangka pelatihan untuk memastikan bahwa pegawai pajak mengerti penggunaan CTAS karena juga akan menjadi pelatih bagi masyarakat dalam implementasinya.


Tidak hanya itu, pihak DJP juga sudah menyediakan beberapa sumber pelatihan untuk WP lainnya dalam bentuk simulasi CTAS, buku, dan video panduan penggunaan CTAS, yang semuanya dapat diakses melalui laman DJP online.


Implementasi CTAS diharapkan dapat membantu Indonesia meraih rasio pajak atau tax ratio yang lebih tinggi lagi, yakni mencapai 12% dari yang sebelumnya sekitar 10%, dalam 5 (lima) tahun ke depan di bawah pimpinan presiden baru.

bottom of page