
Photo of the shadow of three people inside a building. Photo by Charles Forerunner on Unsplash.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa pemberlakuan Core Tax Administration System atau Coretax dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi pengusaha yang ‘nakal’.
Coretax nantinya akan menggunakan informasi Wajib Pajak (WP) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk melakukan pengecekan data penghasilan. Pengecekan ini terutama berpengaruh bagi WP yang merupakan pengusaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar.
Perlu diketahui bahwa bagi WP pengusaha dengan omzet tahunan yang mencapai Rp4,8 miliar dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) UMKM dengan besar 0,5%. Sedangkan bagi pengusaha dengan omzet di atas batas tersebut akan dikenakan PPh Badan dan diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Coretax dapat membantu DJP dalam melakukan pengecekan data melalui integrasi data pihak ketiga, sehingga semua transaksi yang dilakukan oleh WP akan tercatat dalam sistem. Dengan ini, DJP dapat mengirimkan surat kepada pengusaha terkait agar membayarkan tarif PPh Badan sebesar 22%.