top of page

Cermati Pengajuan NSFP Lewat e-Nofa untuk Pembuatan Faktur PKP Lewat e-Faktur

19 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desktop with an open notebook in front. Photo by Domenico Loia on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop bersamaan dengan sistem administrasi pajak baru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax, dikarenakan adanya permasalahan yang dihadapi saat pembuatan faktur pajak.


Namun, untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop diperlukan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang harus diajukan melalui layanan e-Nofa. Sedangkan bagi PKP yang belum memiliki NSFP untuk mulai masa pajak Januari 2025 hanya bisa membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya.


PKP dapat mengunduh (download) dokumen faktur pajak dalam format PDF melalui aplikasi e-Faktur Desktop agar dapat disampaikan kepada lawan transaksi. Kemudian, faktur pajak yang dibuat dalam e-Faktur Desktop nantinya juga akan terintegrasi dalam sistem Coretax paling lambat H+2 setelah penerbitan faktur pajak.


NSFP yang dapat ditemukan pada aplikasi e-Faktur Desktop dan Coretax juga memiliki perbedaan dalam jumlah digit, dimana NSFP dalam Coretax terdiri dari 17 digit sedangkan NSFP dalam e-Faktur Desktop terdiri dari 16 digit. NSFP Coretax terdiri dari 17 digit lantaran adanya penambahan angka otomatis yakni angka “9” pada digit ke-5 NSFP e-Faktur Desktop.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page