Photo of a car. Photo by Dhiva Krishna on Unsplash.
Mendekati batas waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan, pemerintah juga turut mengingatkan para Wajib Pajak (“WP”) agar melaporkan dan membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) mereka.
PKB akan dikenakan kepada motor dan mobil yang dimiliki oleh pajak, dimana jumlah dari pajak tersebut juga bisa dilihat melalui Surat Tanda Nama Kendaraan (“STNK”) yang dimiliki oleh WP. Meskipun begitu, jika WP menunda pembayaran PKB, sangat memungkinkan bahwa jumlah pajak yang harus dibayarkan akan bertambah pula. Agar WP mudah melakukan pengecekan, ada berbagai saluran yang dapat digunakan untuk mengecek PKB yang harus dibayarkan WP.
Pertama, PKB dapat diperiksa secara online dengan mengakses laman samsat melalui https://e-samsat.id. WP kemudian dapat mengisi data yang dibutuhkan seperti nomor polisi, provisi, dan plat kendaraan WP. Setelah itu, WP akan mendapatkan informasi terkait besaran pajak yang harus dibayarkan, dan juga informasi mengenai kendaraan milik WP.
Kedua, WP juga dapat melakukan pengecekan jumlah PKB melalui ponsel, yakni melalui pengiriman SMS ataupun melalui aplikasi. Agar WP mendapatkan informasi PKB melalui SMS, WP dapat mengirimkan kalimat “Info Nomor Polisi/Kode Plat Momor/Kode Seri Plat Kendaraan/Warna Kendaraan” yang kemudian dikirimkan kepada nomor 08112119211. Setelah itu, WP akan mendapatkan SMS balasan yang berisikan nominal PKB yang harus dibayarkan serta info kendaraan WP.
Terakhir, pengecekan ini dapat dilakukan melalui aplikasi e-Samsat yang saat ini hanya tersedia melalui Google Play Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, WP dapat memilih wilayah tempat WP sekarang dan juga memasukan informasi plat kendaraan yang dimiliki WP. Kemudian, akan muncul jumlah PKB yang harus dibayarkan dan juga batas waktu pembayaran PKB.