Photo of applications on a phone. Photo by James Yarema on Unsplash.
Jumlah penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) untuk pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (“PMSE”) hingga tanggal 31 Maret 2023 telah mencapai angka Rp11,7 triliun. Menurut data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”), jumlah ini dikumpulkan dari 126 pelaku usaha PMSE.
Hingga bulan Maret 2023, pelaku yang telah ditunjuk untuk menarik PPN sebesar 11% kepada para penggunanya berjumlah hingga 144 pelaku, dengan penambahan pelaku sebanyak 3 (tiga) buah dan pencabutan sebanyak 1 (satu) buah. Pelaku usaha yang dicabut yakni Bex Travel Asia Pte. Ltd, dan pencabutan ini didasari restrukturisasi perusahaan yang akan mengalami pengalihan entitas di Indonesia.
Secara lebih rinci, jumlah Rp11,7 triliun berasal dari akumulasi PPN PMSE selama 4 (empat), yakni dimulai dari tahun 2020 ketika kebijakan ini berlaku dengan jumlah penerimaan sebesar Rp731,3 miliar. Kemudian, di tahun 2021 jumlah penerimaan berjumlah sebanyak Rp3,9 triliun, dan tahun 2022 jumlah penerimaan mencapai angka Rp5,51 triliun. Pada tahun 2023 ini, jumlah penerimaan sendiri baru mencapai Rp1,53 triliun hingga awal tahun.
Pemungutan PPN PMSE ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 60/PMK.03/2022, dimana besar tarif PPN yang ditarik yakni sebesar 11%. Pemungutan yang dilakukan oleh pihak yang ditunjuk wajib dibuatkan bukti oleh pihak penunjuk dalam bentuk invoice, bill, receipt, atau dokumen lainnya yang sejenis.