Photo of a crypto coin. Photo by Art Rachen on Unsplash.
Berdasarkan paparan dari Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya, pengenaan pajak kripto atas transaksi kripto mempengaruhi nilai transaksi dalam negeri menurun.
Pasalnya, menurut Bappebti, sejak transaksi kripto dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022, banyak nasabah yang memilih untuk melakukan exchange kripto di luar negeri dikarenakan adanya tambahan biaya jika transaksi dilakukan dalam negeri.
Oleh karena itu, mengingat kondisi industri kripto yang saat ini dalam pengembangan, pemerintah dinilai seharusnya meninjau ulang pengenaan pajak atas kripto agar tidak terlalu besar. Sehubungan pula dengan peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini merupakan saat yang tepat untuk melakukan evaluasi pengenaan pajak kripto.
Meskipun begitu, tidak bisa dipungkiri bahwa pengenaan pajak atas transaksi kripto juga membuahkan hasil yang positif bagi negara. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah penerimaan pajak yang terkumpul dari pengenaan pajak atas transaksi kripto selama bulan Januari 2024 mencapai angka Rp39,13 miliar.