top of page

Bursa Karbon Indonesia Diresmikan, Implementasi Pajak Karbon Ditunggu

2 Oktober 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a factory with a smoke. Photo by Chris LeBoutillier on Unsplash.

Pemerintah telah meresmikan adanya bursa karbon, dimana salah satu fungsinya nanti akan sebagai instrumen pasar karbon. Namun, pemerintah berkomentar bahwa adanya bursa karbon bisa diimplementasikan tanpa adanya pajak karbon.


Pemerintah menambahkan bahwa pengenaan pajak karbon sendiri tujuan utamanya bukan sebagai penerimaan negara, melainkan untuk mendukung energi hijau dan menjadi industri yang bersih, serta untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Nationally Determined Contribution (“NDC”) sebesar 31,89% dengan usaha sendiri atau 43,20% dengan bantuan internasional, serta menjadi alternatif pengurangan emisi karbon bagi para perusahaan.


Selain itu, implementasi dari pajak karbon juga akan mengantisipasi Carbon Border Adjustment Mechanism (“CBAM”) yang akan berlaku di daerah Uni Eropa pada tahun 2026. Dengan resminya bursa karbon dan pajak karbon yang akan diimplementasikan pada tahun 2026, pemerintah mendorong perusahaan untuk berkontribusi dalam usaha pengurangan emisi karbon di Indonesia.


Pajak karbon akan diimplementasikan sebagai salah satu instrumen dalam pasar karbon, sehingga nantinya juga bisa sejalan dengan perdagangan karbon. Pajak karbon sendiri sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), yang menyebutkan bahwa pajak karbon akan dikenakan kepada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (“PLTU”).

bottom of page