
Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.

Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 1/MK/EF/2025 yang akan berlaku selama bulan Juni 2025, yakni sejak tanggal 1 Juni hingga 30 Juni 2025. KMK yang dirilis ini mengatur tarif sanksi administratif yang akan berlaku.
Sanksi administratif merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan. Tarifnya sendiri berubah setiap bulannya, dikarenakan oleh formula suku bunga acuan.
Berdasarkan KMK terkait yang diundangkan pada tanggal 28 Mei 2025, tabel diatas berisikan besaran tarif sanksi administratif pajak untuk bulan Juni 2025.
Seperti yang disebutkan sebelumnya, perubahan tarif sanksi administratif ini ditentukan oleh bunga acuan, yang sifatnya yang fluktuatif dan perubahannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan.
Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.
Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.