top of page

Besaran Bunga Sanksi Administratif Ini Berlaku Selama Februari 2025

3 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a desk from above. Photo by ian dooley on Unsplash.



Pemerintah telah merilis Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/KM.10/2025 yang mengatur besaran tarif sanksi administratif yang berlaku untuk periode bulan Februari 2025.


Sanksi administratif sendiri merupakan jenis sanksi yang dikenakan pada kesalahan atau pelanggaran dan dapat diberikan dalam bentuk bunga, denda, atau kenaikan.


Berdasarkan KMK terkait yang telah diundangkan pada tanggal 28 Januari 2025, tabel di atas adalah besar tarif sanksi administratif pajak yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bulan Februari 2025.


Perubahan besar tarif suku bunga sendiri terjadi setiap bulan dikarenakan oleh sifatnya yang fluktuatif dan ditentukan oleh formula suku bunga acuan.


Perubahan besar tarif suku bunga setiap bulannya ditentukan oleh formula suku bunga acuan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI Rate) dan ditambahkan dengan faktor uplift dari masing-masing pasal dan dibagi 12.


Untuk tarif bunga sanksi administratif pajak bulan-bulan lainnya, silahkan kunjungi website kami.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page