top of page

Berlaku Mulai April 2024, Ini Penjelasan Pajak Hotel dan Restoran Kapal Wisata di Labuan Bajo

25 Maret 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a boat on the Labuan Bajo territory. Photo by Megaswara Rizqy on Unsplash.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat memiliki rencana untuk pajak akomodasi perhotelan dan pajak makan minum atas kapal wisata yang meluncurkan operasi mereka di atas perairan Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengenaan pajak ini direncanakan akan berlaku mulai April 2024.


Secara teknis, pajak akomodasi hotel dan pajak makan minum tersebut akan dikenakan tarif sebesar 10% dari biaya jasa akomodasi dan makan minum yang ditetapkan oleh kapal wisata. Besaran tarif ini setara dengan pajak restoran dan pajak hotel yang berlaku.


Nantinya cara menghitung pajak ini adalah dengan melihat harga paket kapal wisata, dimana akan dilihat berapa besar tarif yang digunakan untuk membiayai akomodasi dan makan minum di atas kapal wisata, baru kemudian dikenakan pajak sebesar 10%. Pajak ini akan dikenakan hanya kepada kapal wisata yang menawarkan layanan akomodasi hotel dan makan minum.


Saat ini, pemkab Manggarai Barat telah mendata sebanyak 419 kapal dari total lebih dari 700 kapal wisata yang tengah beroperasi. Wisatawan-wisatawan sendiri kerap memilih menggunakan kapal wisata sebagai mode akomodasi, sehingga pemkab Manggarai Barat memilih untuk mengenakan pajak ini.


Pengenaan pajak ini sendiri merupakan upaya dari pemkab Manggarai Barat untuk mendorong potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengingat banyaknya kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Pemungutan pajak ini sendiri diundur dari yang awalnya direncanakan pada awal tahun 2024 dengan mempertimbangkan jumlah wisatawan yang berkunjung.

bottom of page