top of page

Berlaku Mulai 3 Februari 2023, Simak Perubahan Dalam PMK 177/2022

6 Februari 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan & Firyal Alvivah Safana

Photo of a stack of papers. Photo by Arisa Chattasa on Unsplash.

Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang diundangkan tanggal 5 Desember 2022, kini mulai berlaku, tepatnya pada tanggal 3 Februari 2023. PMK 177/2022 berlaku 60 hari sejak peraturan tersebut diundangkan.


Terdapat beberapa poin baru yang dapat dibagi menjadi 2 (dua) jenis, yakni menambah ketentuan yang ada serta mengubah ketentuan yang ada. Ketentuan-ketentuan baru yang ditambahkan untuk menambah penjelasan lebih lanjut mengenai ketentuan yang ada maupun ketentuan yang mengubah ketentuan yang ada yakni berjumlah masing-masing 5 (lima) buah.


Pertama, ada ketentuan baru terkait dengan kewajiban pemeriksa untuk menyampaikan hasil bukti pemeriksaan (“bukper”) yakni selama 1 (satu) bulan sebelum jangka waktu pemeriksaan bukper berakhir. Kemudian, ada juga ketentuan yang mengatur pengungkapan ketidakbenaran, dimana hal ini diatur lebih lanjut dalam PMK 177/2022 sehubungan dengan tindak pidana terkait Pasal 38 atau Pasal 39 dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”).


Ada pula ketentuan yang mengatur penggunaan forensik digital dalam rangka pemeriksaan bukper. Selain itu, ada juga ketentuan yang mengatur mengenai perubahan nilai kerugian terhadap pendapatan negara, ketika dilakukan saat penyidikan. PMK 177/2022 juga menjelaskan ketentuan atas penyelesaian pemeriksaan bukper yang kegiatannya telah dilakukan sebelum adanya PMK 177/2022, dan bagaimana kerugian negara yang pengurangnya telah dihitung dalam waktu penyidikan.


Selain itu, secara umum PMK 177/2022 juga turut mengatur pemberitahuan tindak lanjut atas bukper juga tentang kolaborasi antara fungsi penegakan hukum dan fungsi lainnya dalam pemeriksaan bukper. Jangka waktu pemeriksaan bukper sendiri juga diperpendek dari yang sebelumnya 36 bulan kini hanya menjadi 24 bulan, dimana jika pemeriksaan bukper dilakukan selama 12 bulan, maka perpanjangan waktu juga hanya dapat dilakukan selama 12 bulan.


Terakhir, ada beberapa ketentuan yang mengatur perubahan, seperti ketentuan atas perubahan nama unit yang akan melaksanakan fungsi penegakan hukum, juga ketentuan akan perluasan informasi, data, laporan, serta pengaduan (“IDLP”).

bottom of page