top of page

Beli Kendaraan Bekas Kini Bebas dari BBNKB Sesuai UU HKPD

27 Mei 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a car junkyard. Photo by Freysteinn G. Jonsson on Unsplash.

Pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dikenakan kepada kendaraan bekas. Ketentuan penghapusan ini mengikuti Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).


Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan bermotor hanya menjadi objek BBNKB ketika penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian pertama baru dari diler kendaraan. BBNKB merupakan hal yang penting untuk segera dilakukan untuk menetapkan kepemilikan kendaraan.


Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menghimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor agar kendaraan memiliki data pemilik yang sesuai dengan identitas pemilik. Hal ini juga dapat membantu masyarakat dalam mengajukan klaim asuransi.


Namun, pemilik kendaraan bermotor tetap harus membayar sejumlah pajak lainnya seperti Pajak Kendaran Bermotor (PKB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pungutan lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page