
Photo of a car junkyard. Photo by Freysteinn G. Jonsson on Unsplash.
Pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang sebelumnya dikenakan kepada kendaraan bekas. Ketentuan penghapusan ini mengikuti Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan bermotor hanya menjadi objek BBNKB ketika penyerahan pertama kendaraan yakni saat pembelian pertama baru dari diler kendaraan. BBNKB merupakan hal yang penting untuk segera dilakukan untuk menetapkan kepemilikan kendaraan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah, Agus Fatoni, menghimbau masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor agar kendaraan memiliki data pemilik yang sesuai dengan identitas pemilik. Hal ini juga dapat membantu masyarakat dalam mengajukan klaim asuransi.
Namun, pemilik kendaraan bermotor tetap harus membayar sejumlah pajak lainnya seperti Pajak Kendaran Bermotor (PKB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan pungutan lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

