top of page

Belanja di Aplikasi Sosial seperti TikTok akan Dikenakan Pajak

27 Juli 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of a person opening a shopping website. Photo by Roberto Corsese on Unsplash.

Pemerintah merencanakan akan mengenakan biaya pajak atas transaksi jual beli yang dilakukan di aplikasi sosial atau social commerce. Hal ini nantinya akan diregulasi dalam bentuk revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (“Permendag”) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.


Revisi atas Permendag ini dilakukan untuk dapat mengatur perdagangan yang terjadi di social commerce, sehingga pengenaan pajak tidak terbatas pada aplikasi e-commerce saja, dan juga untuk memberikan playing field yang adil antara penjualan produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“UMKM”) dan juga produk luar. Revisi yang turut dilakukan setelah pembicaraan antar kementerian dan lembaga ini direncanakan dapat mulai untuk diharmonisasikan pada tanggal 1 Agustus 2023 nanti.


Salah satu aplikasi yang menyambut baik peraturan baru dari pemerintah ini adalah TikTok, dimana pihak TikTok menjelaskan bahwa mereka akan mematuhi peraturan pengenaan pajak yang nantinya akan berlaku setelah revisi, dengan anggapan bahwa revisi tersebut dapat mendorong berbagai aplikasi untuk berinovasi dan juga melayani permintaan pasar.

bottom of page