Photo of people working in an office. Photo by LYCS Architecture on Unsplash.
Ditegaskannya batasan mengenai besar tarif pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) Pasal 21 dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) Nomor 55 Tahun 2022 atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”) rupanya juga dilengkapi dengan simulasi terkait tata cara pengenanaannya.
Simulasi tersebut menjadikan seorang karyawan dengan gaji Rp5 juta per bulannya sebagai contoh. Diketahui bahwa batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (“PTKP”) bagi mereka yang lajang tidak berubah, yakni sebesar Rp54 juta per tahun atau juga setara dengan Rp4,5 juta per bulannya. Jika masyarakat memiliki gaji sebesar PTKP tersebut per bulannya, maka mereka tidak wajib untuk membayar PPh 21 tersebut.
Sedangkan bagi mereka dengan gaji Rp5 juta per bulan atau setara dengan Rp60 juta per tahun maka akan dikenakan PPh 21 atas penghasilan mereka, dengan besaran tarif PPh sebesar 5%. Melalui perhitungan ini, maka besar pajak yang harus dibayarkan dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan adalah Rp300 ribu per tahunnya.
Lebih singkatnya, cara perhitungan atas jumlah PPh yang harus dibayarkan ini adalah besaran gaji dikurangi oleh besar PTKP (Rp 4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun), yang kemudian hasilnya dikalikan dengan besar tarif PPh 21 sesuai dengan bracket yang telah ditentukan.
Ditingkatkannya batasan Penghasilan Kena Pajak (“PKP”) dikatakan agar mereka yang bergaji lebih tinggi maka juga dapat berkontribusi lebih juga terhadap penerimaan pajak. PPh ini sendiri nantinya akan dipotong oleh pemerintah melalui para pemberi kerja.