Photo of two people shaking hands. Photo by Sincerely Media on Unsplash.
Beberapa minggu terakhir, terdapat wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) dari Kementerian Keuangan (“Kemenkeu”). Meskipun begitu, wacana pemisahan ini sendiri rupanya bukan hal baru, melainkan wacana yang sudah berjalan bertahun-tahun sejak jaman presiden Republik Indonesia ke-IV, yakni Bapak Abdurrahman Wahid atau kerap disapa Gus Dur.
Perkembangan terbaru dari usulan ini adalah tertolaknya wacana pemisahan oleh Komite Pengawas Perpajakan (“Komwasjak”), yakni oleh ketua Amien Sunaryadi. Beberapa hari sebelumnya, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) sendiri mengatakan akan mendalami wacana dan usulan tersebut. Namun, usulan ini juga tidak ditanggapi oleh positif karena adanya kemungkinan masalah koordinasi antara DJP dan Kemenkeu.
Bila DJP dipisahkan dengan Kemenkeu, akan ada banyak risiko yang kemungkinan menyerang DJP, seperti tidak adanya perlindungan yang didapatkan oleh DJP dan makin terancamnya power dan wewenang yang dimiliki oleh DJP. Wacana ini juga menyebutkan jika DJP dipisahkan, Presiden akan memegang wewenang penuh atas DJP, hingga dapat memilih orang yang dapat memimpin DJP ke depannya.
Penolakan oleh Komwasjak juga dilandasi kondisi DJP yang dinilai masih aman berada dalam lingkup Kemenkeu lantaran adanya perlindung yang didapatkan dari Menteri Keuangan. Pemisahan ini sendiri juga merupakan hal yang fundamental harus dilakukan karena meminimalisir adanya perdebatan antara eksternal dan internal DJP.