Photo of a laptop and tools on a table. Photo by Olena Sergienko on Unsplash.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi atas Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) terkait dengan pajak natura. Pemerintah sendiri berniat untuk merampungkan proses dari pembuatan pajak natura ini hingga akhir tahun nanti.
Meskipun dalam proses finalisasi, pemerintah hingga saat ini masih belum menjelaskan detail lebih lanjut terkait objek dan proses pengenaan pajak natura ini. Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), ada beberapa objek natura yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”). Oleh karena itu, pemerintah dinilai harus segera ‘memantapkan’ regulasi dari pajak natura ini.
Selain itu, belum jelasnya peraturan mengenai pajak natura juga akan mempengaruhi perhitungan pajak bagi perusahaan dan pemberi kerja, karena regulasi mengenai pajak natura sendiri telah disebutkan dalam UU HPP. Perusahaan memiliki beberapa pilihan terkait perhitungan pajak natura untuk saat ini, seperti memasukkan natura dalam perhitungan pajak karyawan nanti atau melakukan pembetulan nanti setelah peraturan mengenai pajak natura sudah diterbitkan.
Sebelumnya, pemerintah menjelaskan pengenaan pajak natura yang akan dibebankan kepada pemberi kerja atas fasilitas yang diberikan kepada karyawan dalam suatu perusahaan.