top of page

Begini Perkembangan Berlakunya Pajak Minimum Global di Indonesia

19 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of tall buildings. Photo by Egor Komarov on Unsplash.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan persiapan untuk mendukung pemberlakuan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) di Indonesia. Sebelumnya, DJP telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan berlakunya Pajak Minimum Global.


DJP nantinya akan mengeluarkan peraturan turunan yang akan mengatur berbagai aspek lain dalam pemberlakuan Pajak Minimum Global, seperti tata cara pelaporan dan pembayaran pajak, dan juga ketentuan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) sehubungan dengan Pajak Minimum Global.


Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengisyaratkan bahwa penerapan Pajak Minimum Global di Indonesia bisa saja dibatalkan akibat penarikan partisipasi Amerika Serikat dari pemberlakuan pajak tersebut berdasarkan perintah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.


Pemerintah Indonesia juga saat ini masih mendorong berlakunya berbagai insentif pajak perusahaan seperti tax holiday dan tax allowance yang menyasar investor untuk menanamkan modal di Indonesia.

Penerapan Pajak Minimum Global sendiri diikuti oleh sekitar 146 negara dan yurisdiksi, dan merupakan kebijakan yang mengenakan tarif pajak sebesar 15% atas perusahaan multinasional dengan penghasilan tahunan lebih dari EUR750 juta di negara perusahaan berlokasi.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

ITR – MIB Recognized Frim 2025

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page