Photo of a person stacking coins. Photo by Towfiqu barbhuiya on Unsplash.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengatakan bahwa penerimaan pajak Indonesia di tahun 2023 dapat mengalami pertumbuhan dan melebihi target yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) 2023.
Penerimaan pajak di tahun 2023 diperkirakan dapat meraih angka penerimaan hingga Rp 1.818,2 triliun, sehingga dapat mencapai 105,8% dari target yang telah ditetapkan, yakni sebesar Rp1.718 triliun. Meskipun begitu, penerimaan pajak pada semester-II tahun 2023 ini dikatakan akan menurun jika dibandingkan dengan semester-I tahun 2023 yang telah mencapai 56,5% dari target atau sebesar Rp970,2 triliun.
Penerimaan pajak tahun 2023 dikatakan dapat melebihi target karena adanya momentum pertumbuhan perekonomian nasional yang semakin baik, dan juga adanya pengawasan kepatuhan dan kebijakan dari Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”).
Selain itu, pihak DJP juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang akan dilakukan untuk memastikan bahwa penerimaan pajak tahun 2023 dapat melebihi target. Menurut penjelasan dari Pajak.com, diantaranya adalah optimalisasi pengawasan pajak secara digital, implementasi dari Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU HPP”), dan penyusunan daftar prioritas pengawasan serta peningkatan proses bisnis pajak dalam bentuk Compliance Risk Management (“CRM”).