
Photo of a work desk. Media courtesy of Media from Wix.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan langkah bagi para Wajib Pajak (WP) yang masih memiliki kesulitan dalam menambahkan role akses dalam sistem administrasi pajak terbaru, Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax. Langkah-langkah ini dibagikan oleh DJP melalui akun X/Twitter @kring_pajak.
DJP menyebutkan ada kemungkinan bahwa masalah tidak bisanya penambahan role akses oleh WP disebabkan oleh perlunya pembaruan data pengurus, sehingga DJP menyebutkan langkah-langkah yang dapat diambil WP untuk melakukan hal tersebut. WP dapat mengakses menu ‘Profil Wajib Pajak’ dan memilih bagian ‘Informasi Umum’.
Kemudian, WP dapat menekan tombol ‘Edit’ dan mengakses ‘Bagian Informasi Umum’ yang dapat ditemukan WP jika menggulir (scroll) layar ke bawah. WP kemudian dapat memilih menu ‘Ambil Data Terbaru dari DG AHU’ yang merupakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. WP dapat menekan tombol beberapa kali untuk mengisi data secara manual jika data tidak ditemukan. Kemudian, WP dapat mengisi Nomor Akta Pendirian di bagian ‘Deed of Establishment Document’.
Sedangkan untuk menambahan role akses, WP perlu memastikan beberapa hal agar hal tersebut berhasil dilakukan, seperti WP yang akan ditunjuk harus terlebih dahulu sudah didaftarkan sebagai ‘Pihak Terkait’ sebelum dapat diberikan akses sebagai Wakil Kuasa.