Photo of an employee canteen. Photo by chiranjeeb mitra on Unsplash.
Kementerian Keuangan telah resmi merilis peraturan yang mengatur pengenaan pajak atas natura yang diberikan pemberi kerja atau imbalan secara keseluruhan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 66 Tahun 2023, beberapa fasilitas yang diberikan dalam bentuk natura akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”). Namun, ada beberapa jenis fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan pajak.
Ada 5 (lima) jenis natura yang tidak akan dikenakan PPh. Pertama yakni makanan, minuman, ataupun bahan makanan atau minuman bagi seluruh pegawai. Kemudian, natura yang diberikan atau disediakan di daerah tertentu juga tidak dikenakan PPh. Selain itu, natura yang disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka pelaksanaan kerja dan juga natura yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”), Anggaran Pendapatan Belanja Desa (“APBD”), atau anggaran desa juga dapat menikmati fasilitas bebas PPh. Terakhir, natura yang dibebaskan dari pengenaan pajak adalah natura yang diberikan dengan batasan tertentu.
Pemberian dari pemberi kerja kerap kali tidak terbatas dari pemberian gaji sebagai penghasilan, tetapi ada juga beberapa barang atau fasilitas. Hal tersebut yang kemudian ditetapkan sebagai penghasilan dan dikenakan pajak natura. Penerbitan PMK 66/2023 yang telah direncanakan sejak lama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta keadilan atas pajak natura.