top of page

Beberapa Daerah Ini Masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

24 April 2023

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of vehicles on a road. Photo by Jeremy Stewardson on Unsplash.

Meskipun ada himbauan untuk penghapusan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (“PKB”) oleh kepolisian Indonesia, beberapa daerah ini masih menggelar program pemutihan dalam rangka meningkatkan minat Wajib Pajak (“WP”) untuk membayarkan pajak kendaraan mereka.


Berikut adalah beberapa daerah yang masih menggelar program pemutihan PKB. Daerah pertama yakni Riau yang telah menggelar program pemutihan PKB mulai dari tanggal 1 Februari 2023 hingga 31 Mei 2023. Beberapa pemutihan yang ditawarkan oleh pemerintah daerah Riau diantaranya adalah pembebasan denda PKB, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (“BBNKB”) kedua beserta dendanya, dan beberapa jumlah pembebasan lainnya sejumlah total 7 (tujuh) program.


Kemudian, ada pula daerah Kalimantan Barat yang telah menggelar program pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 1 Februari hingga 31 Juli 2023. Serupa dengan daerah Riau, kemudahan yang ditawarkan oleh pemerintah Kalimantan Barat adalah pembebasan denda administratif PKB serta denda BBNKB kedua dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2023.

Selanjutnya, ada daerah Sumatera Selatan yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan mulai tanggal 1 April hingga akhir tahun, yakni 31 Desember 2023. Diantara program yang ditawarkan oleh pemerintah adalah pembebasan denda dan bunga pajak untuk PKB yang telah ditunggakan selama 2 (dua) tahun atau lebih.


Daerah Lampung juga tidak tertinggal dalam melaksanakan program pemutihan PKB, yang telah berlangsung sejak 3 April hingga 30 September 2023. Program pemutihan PKB yang ditawarkan adalah pembebasan pokok tunggakan khusus untuk kendaraan yang memiliki nomor polisi provinsi Lampung. Program ini juga dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023.


Kemudian, provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah yang telah memulai pemutihan pajak kendaraan masing-masing yang dimulai pada tanggal 14 April dan 26 April, kemudian berakhir pada 14 Juni, sedangkan untuk provinsi Jawa Tengah menawarkan masa pemutihan pajak yang berbeda untuk program yang ditawarkan. Masing-masing dari kedua provinsi ini menawarkan bebas sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.


WP dihimbau untuk segera melakukan pembayaran PKB agar kendaraan yang dimiliki tidak tertunggak PKB-nya dan tidak perlu diblokir Surat Tanda Nama Kendaraan (“STNK”).

bottom of page