top of page

Bahrain Kenakan Pajak Pada Perusahaan Multinasional Mulai Tahun 2025

5 September 2024

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Bahrain World Trade Center. Photo by Todd Garner on Unsplash.

Pemerintah Bahrain akan mengenakan kebijakan baru pada perusahaan multinasional mulai tahun 2025. Perusahaan multinasional yang bertempat di negara kerajaan tersebut akan dikenakan pajak multinasional atau domestic minimum top-up tax (DMTT) mulai Januari 2025.


Tarif pajak multinasional sebesar 15% akan dikenakan pada perusahaan multinasional yang mengoperasikan kegiatan mereka di Bahrain dengan pendapatan global melebihi US$830 juta selama 2 (dua) hingga 4 (empat) tahun fiskal terakhir. Pengenaan pajak ini sendiri sesuai dengan ketentuan pajak multinasional yang sebelumnya sempat disinggung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).


Langkah pengenaan pajak ini dianggap sejalan dengan ketentuan OECD dan juga mendukung implementasi reformasi dua pilar perpajakan global. Selain itu, pengenaan pajak ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 milik Bahrain.


Pengenaan pajak multinasional akan mengenalkan lingkungan perpajakan yang adil dan setara bagi perusahaan-perusahaan multinasional. Penerapan pajak multinasional juga mempertegas komitmen dan partisipasi Bahrain untuk memenuhi standar perpajakan internasional.

bottom of page