top of page

Apple Ubah Sejumlah Ketentuan Pemungutan Pajak di App Store Berbagai Negara Ini

7 Februari 2025

| Penulis:

Shaheila Roeswan

Photo of the Apple company logo on a storefront. Photo by Laurenz Heymann on Unsplash.

Berdasarkan informasi dari Apple Developer, perusahaan tersebut akan mengubah sejumlah ketentuan harga yang berlaku dalam App Store untuk berbagai macam negara. Perubahan ini dilakukan dalam rangka menyesuaikan perubahan peraturan perpajakan lokal atau menyesuaikan dengan nilai tukar asing.


Mulai tanggal 6 Februari 2025, perubahan ini akan berdampak pada harga atau hasil yang dibagikan untuk developer aplikasi. Perubahan ini akan berlaku pada negara Slovakia, Azerbaijan, Peru, Estonia, Finlandia. Sedangkan perubahan ketentuan yang berlaku di Jepang akan berlaku mulai 1 April 2025 menyusul berlakunya perubahan ketentuan pajak Jepang.


Slovakia contohnya akan mendapatkan perubahan pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang lebih tinggi menjadi 23%, namun pengurangan PPN sebesar 5% untuk pembelian e-books (buku elektronik). Azerbaijan dan Peru akan dikenakan PPN 18% untuk semua aplikasi dan bentuk lainnya yang bisa dibeli di App Store.


Sedangkan untuk Estonia dan Finlandia, ada penurunan tarif PPN yang berlaku masing-masing untuk publikasi berita dan majalah serta untuk pembelian e-books.


Jepang sendiri merencanakan adanya kewajiban bagi perusahaan seperti Apple untuk membayarkan pajak pengganti untuk para developer. Apple sendiri dikategorikan sebagai Specified Platform Operator atau Operator Platform Tertentu, yang akan berdampak pada aplikasi yang diperjualbelikan oleh developer non-Jepang.

Langganan newsletter kami sekarang

Terima kasih telah berlangganan!

© 2025 MIB 

MIB adalah grup profesional bersertifikat dan terdaftar di Indonesia, di mana setiap anggota memiliki keahlian yang unik. Setiap anggota bersifat independen, mematuhi standar kami, dan bertanggung jawab atas pekerjaan dan layanan yang diberikan kepada klien.

bottom of page