Photo of a person using phone and laptop. Photo by Christina @wocintechchat.com on Unsplash.
Lembaga yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”) wajib menggunakan aplikasi Surat Pemberitahuan (“SPT”) elektronik atau e-SPT yang telah diluncurkan pada tahun 2022 ini. Regulasi ini dikatakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) akan berlaku untuk lembaga selain instansi pemerintah.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak telah diterbitkan untuk mengatur bentuk, tata cara pengisian, isi, dan cara menyampaikan SPT bagi PPN selain instansi pemerintah. Pihak-pihak ini termasuk perusahaan asuransi ataupun penyelenggara transaksi kripto yang ditunjuk berdasarkan Pasal 32A dari Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”).
Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT 2022 telah diluncurkan dan pihak-pihak yang wajib menggunakan aplikasi ini masih dapat memakai aplikasi e-SPT versi sebelumnya. Jika telah menggunakan aplikasi versi terbaru, maka pemungut PPN tidak dapat kembali lagi menggunakan versi yang sebelumnya.